Pasal 9
(1) Pengawas Pemilu mengawasi kepatuhan pasangan calon dan tim kampanye terhadap ketentuan mengenai bentuk kampanye yang meliputi: a. pertemuan terbatas; b. tatap muka dan dialog; c. penyebaran bahan kampanye melalui media cetak dan media elektronik; d. rapat umum; e. penyebaran bahan kampanye kepada umum; f. pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan tempat lain yang ditentukan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; g. debat publik/terbuka antar calon; dan h. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang- undangan. (2) Pengawasan terhadap bentuk kampanye, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memastikan bahwa penyelenggaraan bentuk kampanye dilaksanakan pada jadwal, waktu dan tempat, serta melibatkan petugas, peserta, dan jumlah peserta, sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye dalam bentuk debat publik/terbuka antar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan memastikan hal-hal sebagai berikut: a. kampanye tersebut dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; b. kampanye tersebut disiarkan langsung oleh media elektronik; c. kampanye tersebut dilaksanakan paling banyak 5 (lima) kali; d. panelis dalam kampanye tersebut ditentukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; e. panelis dalam kampanye tersebut berasal dari kalangan profesional dan akademisi, mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon;
f. peserta dalam kampanye tersebut adalah orang-orang yang diundang secara resmi oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota; dan g. format dan materi debat pasangan calon dan moderator yang dipilih KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota harus mendapat kesepakatan/persetujuan dari pasangan calon peserta debat. 4. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
