Pasal 15
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu Kada. (2) Pengawasan secara aktif terhadap kampanye Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan identifikasi dan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran pada tahapan kampanye; b. identifikasi dan pemetaan titik-titik
rawan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan:
kemungkinan subyek atau pelaku pelanggaran, antara lain Penyelenggara Pemilu beserta jajarannya, pasangan calon Pemilu Kada, Tim Kampanye pasangan calon, pejabat negara, masyarakat pemilih dan para pemangku kepentingan lainnya; dan
wilayah pengawasan, yakni fokus area/daerah/tempat pengawasan dengan mempertimbangan tinggi rendahnya tingkat kerawanan dan besarnya pelanggaran pada area/daerah/tempat tertentu berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya. c. memilih sasaran pengawasan pada materi dan jadwal kampanye, metode kampanye, dan larangan kampanye yang dianggap mempunyai potensi besar terjadinya pelanggaran; d. meminta data dan informasi terkait pelaksanaan kampanye Pemilu Kada kepada penyelenggara dan pihak-pihak terkait lainnya, antara lain: 1 daftar susunan Tim Kampanye pasangan calon;
materi kampanye pasangan calon yang memuat visi misi dan program pasangan calon; 3 jadwal, bentuk, dan lokasi kampanye;
surat cuti ketika melakukan kampanye bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional yang mencalonkan diri; dan
surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye dari Tim Kampanye pasangan calon kepada Kepolisian. e. melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam rangka memaksimalkan pengawasan Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Pemilu Kada dapat melakukan hal- hal berikut; a. koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengawasi netralitas pegawai negeri sipil; b. menjalin kerjasama dengan komisi-komisi negara; c. mendorong peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran kampanye dalam Pemilu Kada; d. menjalin kemitraan dengan berbagai organisasi pemantau Pemilu Kada, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi; e. melakukan sosialisasi kepada pasangan calon dan Tim Kampanye dalam rangka membangun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan kampanye; f. menjalin kerjasama dengan media massa; dan/atau g. melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
