PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 16
Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. 6. Ketentuan Pasal 17 dihapus. 7. Ketentuan BAB VII KOORDINASI DAN KERJASAMA PENGAWASAN dihapus. 8. Di antara ketentuan BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN PEMILU 9. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A, yang berbunyi sebagai berikut:
