PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 19A
(1) Pengawas Pemilu wajib melakukan kajian atas temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari kegiatan pengawasan. (2) Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimasud pada ayat (1) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 10. Ketentuan Pasal 20 dihapus. 11. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A, yang berbunyi sebagai berikut:
