PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 20A
Untuk pengawasan kampanye dalam Pemilu Kada di wilayah Provinsi Aceh, berlaku Peraturan ini dengan ketentuan: a. perkataan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dibaca KIP Provinsi dan/atau KIP Kabupaten/Kota di wilayah KIP Provinsi Aceh; dan b. perkataan Panwaslu Kada Provinsi dibaca Panwaslu Kada Aceh.
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM,
BAMBANG EKA CAHYA WIDODO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 5 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
