PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 3
Pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu Kada bertujuan untuk memastikan: a. integritas penyelenggaraan kampanye sehingga berlangsung secara aman, tertib, damai, berkualitas, dan menjunjung tinggi etika berdemokrasi; b. adanya perlakuan yang sama oleh penyelenggara Pemilu Kada dan pemerintah terhadap semua pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan kampanye; dan
c. terselenggaranya kampanye Pemilu Kada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 9 ditambah satu ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
