Pasal 54
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPSHPLN. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengecekan secara langsung di lokasi pengumuman yang telah ditentukan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara: a. memastikan ketepatan waktu dan tempat pengumuman DPSHPLN oleh PPLN; b. memastikan ketepatan waktu masukan dan tanggapan dari masyarakat; dan c. menyampaikan atau mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPSHPLN kepada PPLN dengan menunjukkan atau menyerahkan salinan paspor dan/atau KTP-el dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki.
