Pasal 53
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHPLN tingkat nasional yang dilakukan oleh KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. rekapitulasi DPSHPLN dilakukan dalam rapat pleno terbuka; b. rekapitulasi DPSHPLN dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPSHPLN dan ditandatangani oleh KPU; c. pengumuman rekapitulasi DPSHPLN dengan menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad; d. rekapitulasi DPSHPLN ditetapkan oleh KPU sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPSHPLN; dan e. rekapitulasi DPSHPLN ditetapkan tepat waktu. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan: a. hasil pengawasan Panwaslu LN pada rekapitulasi DPSHPLN oleh PPLN; dan/atau b. hasil pengawasan Bawaslu pada pelaksanaan rekapitulasi DPSHPLN oleh KPU. (4) Bawaslu mendapatkan salinan DPSHPLN berupa berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPSHPLN.
