PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR...
Pasal 52
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap penyusunan, rekapitulasi, dan penetapan DPSHPLN. (2) Pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memastikan: a. Panwaslu LN diberikan akses dan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi pada rapat pleno terbuka; dan b. Panwaslu LN mendapatkan salinan DPSHPLN dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN, berita acara pleno rekapitulasi, Formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih PPLN, dan Formulir Model A- Rekap Pemilih PPLN.
