Pasal 55
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap penyusunan DPTLN. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. PPLN menyusun DPTLN didasarkan pada formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN; b. PPLN melakukan rekapitulasi DPTLN; dan c. PPLN melakukan penetapan DPTLN. (3) Panwaslu LN mendapatkan salinan hasil penetapan DPTLN dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN dan Berita Acara Pleno Rekapitulasi. (4) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPTLN sampai dengan hari pemungutan suara. (5) Panwaslu LN menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih di tingkat PPLN disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bawaslu. (6) Dalam hal terdapat rekomendasi Panwaslu LN yang belum ditindaklanjuti oleh PPLN, Panwaslu LN melaporkan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
