PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 43A
BAB 6 — TATA CARA SELEKSI, PENETAPAN, DAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI
(1) Dalam hal terdapat kondisi tahapan Pemilu belum berakhir dan tahapan Pemilihan dimulai, Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah ditetapkan untuk penyelenggaraan Pemilu dapat ditetapkan kembali untuk penyelenggaraan Pemilihan sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa. (2) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Panwaslu Kecamatan setelah berkonsultasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Penetepan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan masa pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan.
- Setelah Bagian Kelima Bab VI ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keenam sehingga berbunyi sebagai berikut:
