PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 44A
BAB 6 — TATA CARA SELEKSI, PENETAPAN, DAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS mengucapkan sumpah/janji. (2) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pelaksanaan pelantikan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.
- Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
