Pasal 42
BAB 6 — TATA CARA SELEKSI, PENETAPAN, DAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI
(1) Seleksi anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk kelompok kerja. (3) Kelompok kerja dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran; b. penerimaan pendaftaran dan berkas; c. penelitian administrasi pendaftaran; d. pengumuman hasil penelitian administrasi; e. penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat; f. pelaksanaan seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Bawaslu Provinsi; g. pengumuman hasil seleksi tertulis; h. pemberian fasilitasi pelaksanaan tes wawancara yang dilakukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; dan i. pelaporan hasil pelaksanaan seleksi ke Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota MENETAPKAN Calon Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih berdasarkan laporan hasil pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan proses pengangkatan anggota Panwaslu Kecamatan di wilayah kerjanya kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
- Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi:
