PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 41A
BAB 6 — TATA CARA SELEKSI, PENETAPAN, DAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI
(1) Bawaslu mengumumkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4). (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan urutan abjad dan dimuat di laman resmi Bawaslu. (3) Ketua Bawaslu melantik anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengumuman dan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
