PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN...
Pasal 80
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal pada pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan terdapat Pengawas Pemilihan dan/atau kesekretariatan yang terindikasi terinfeksi COVID-19, yang bersangkutan wajib melaporkan kepada: a. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai tingkatan; dan b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pengawas Pemilihan dan/atau kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. pemeriksaan medis atau rapid test; b. isolasi mandiri sesuai standar penanganan COVID- 19; dan c. melaporkan hasil pemeriksaan medis atau rapid test kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
