PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN...
Pasal 79
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam Peraturan Badan ini, penyebutan: a. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Provinsi Aceh; b. Panwaslu Kecamatan termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua; dan c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota termasuk Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan di seluruh wilayah Provinsi Aceh.
