PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN...
Pasal 78
BAB 8 — SUPERVISI, DAN PEMANTAUAN
(1) Pengawas Pemilihan melakukan supervisi dan pemantauan terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dalam penyelenggaraan pengawasan, penanganan laporan atau Temuan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil supervisi dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan Pengawas Pemilihan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pengawas Pemilihan satu tingkat diatasnya melakukan pembinaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
