PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN...
Pasal 81
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal pada pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan terdapat Pengawas Pemilihan dan/atau kesekretariatan yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri, dan/atau positif terinfeksi COVID-19, yang bersangkutan wajib melaporkan kepada: a. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai tingkatan; dan b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
