Pasal 70
BAB 4 — PENYELESAIAN SENGKETA
Musyawarah melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring dilaksanakan paling sedikit memenuhi ketentuan antara lain: a. memastikan akses terhadap pelaksanaan musyawarah secara daring hanya dapat diakses oleh:
pemohon dan/atau kuasa hukum;
termohon dan/atau kuasa hukum;
pihak terkait dan/atau kuasa hukum;
ketua musyawarah atau majelis musyawarah; dan
panitia musyawarah; b. majelis musyawarah dan para pihak menggunakan pakaian yang sopan dan rapi sesuai dengan tata tertib musyawarah; c. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota bertindak sebagai operator dalam pelaksanaan musyawarah memastikan kesiapan dan kesediaan sarana dan prasarana pendukung berupa:
televisi atau proyektor;
jaringan internet yang stabil; dan
perangkat lunak pendukung; d. para pihak dalam musyawarah melakukan konfirmasi kehadiran kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota serta memastikan kesiapan dan kesediaan sarana dan prasarana pendukung berupa:
TV, Proyektor atau media elektronik lainnya yang dapat digunakan untuk daring;
jaringan internet yang stabil; dan
perangkat lunak pendukung; dan e. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyiapkan sarana publikasi kepada publik untuk pelaksanaan musyawarah secara terbuka.
