Pasal 69
BAB 4 — PENYELESAIAN SENGKETA
Selain wajib mematuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 63 ayat (3), musyawarah secara tatap muka wajib memenuhi ketentuan antara lain: a. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) yang berada dalam ruang musyawarah; b. menghindari terjadinya kerumunan; c. menjaga jarak aman selama musyawarah dengan mengatur jumlah dan posisi meja dan kursi di ruangan musyawarah; d. melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh tanpa kontak fisik sebelum memasuki ruangan musyawarah; e. memperhatikan pembatasan sosial dan pembatasan kontak fisik; dan f. menghindari penggunaan benda yang berpotensi dapat menyebarkan COVID-19 dengan menerapkan standar penyampaian dan penyimpanan dokumen fisik.
