PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN...
Pasal 68
BAB 4 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Musyawarah dalam penyelesaian sengketa Pemilihan dapat dilaksanakan secara tatap muka dan/atau teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring sesuai dengan: a. kebutuhan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan; dan/atau b. kondisi dan kebijakan pemerintah daerah setempat mengenai persebaran COVID-19 di wilayah Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Metode musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua musyawarah atau majelis musyawarah.
