PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN...
Pasal 67
BAB 4 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Penerimaan permohonan dan registrasi permohonan yang dilakukan melalui laman SIPS, Pemohon wajib menyampaikan dokumen permohonan secara fisik ke Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Informasi dan pemberitahuan status pengajuan permohonan dan hasil verifikasi permohonan dapat dilihat melalui laman SIPS atau disampaikan melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.
