PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN...
Pasal 71
BAB 4 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Pembacaan putusan sengketa Pemilihan dapat dilaksanakan melalui tatap muka atau teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring. (2) Pembacaan putusan sengketa Pemilihan melalui tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 63 ayat (3). (3) Dalam hal putusan sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring, majelis musyawarah wajib memberitahukan kepada para pihak.
