PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN...
Pasal 52
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
Dalam hal kondisi tidak memungkinkan untuk dilakukan pertemuan secara tatap muka, sidang pemeriksaan dapat dilakukan secara daring dengan ketentuan sebagai berikut: a. majelis pemeriksa, para pihak, maupun pengunjung menggunakan pakaian yang sopan dan rapi sesuai dengan tata tertib sidang; b. Bawaslu Provinsi bertindak sebagai operator dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan secara daring dengan memastikan kesiapan dan kesediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai berikut:
- televisi atau proyektor untuk daring;
- jaringan internet yang stabil; dan
- perangkat lunak pendukung; dan c. pelapor dan terlapor memastikan kesiapan dan kesediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai berikut:
- televisi atau proyektor untuk daring;
- jaringan internet yang stabil; dan
- perangkat lunak pendukung.
