Pasal 53
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
Dalam proses penerimaan pengajuan keberatan yang dilakukan secara tatap muka, penerimaan pengajuan keberatan dilakukan dengan memperhatikan protokol
kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 sebagai berikut: a. petugas penerima keberatan menerima pengajuan keberatan di ruangan penerimaan laporan yang sudah dilengkapi dengan sarana kelengkapan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID- 19; b. petugas penerima keberatan wajib menggunakan alat pelindung diri; c. alat pelindung diri sebagaimana dimaksud huruf b, disesuaikan dengan standar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19; d. pelapor dalam mengajukan keberatan dugaan pelanggaran dapat didampingi maksimal 1 (satu) orang; e. pelapor dan yang mendampingi harus menggunakan alat pelindung diri f. paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; g. pelapor membawa alat tulis sendiri; dan h. pelapor membungkus barang bukti dengan plastik atau bahan anti air.
