Pasal 51
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
Dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan secara tatap muka sebagaimana diatur dalam Pasal 49, sidang pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 sebagai berikut: a. majelis pemeriksa, pelapor, terlapor, pihak terkait, saksi, ahli, pengunjung sidang dan/atau pihak lainnya yang hadir di dalam ruang sidang wajib mengenakan alat pelindung diri sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19; b. Sekretariat Bawaslu Provinsi mengecek suhu tubuh setiap orang sebelum memasuki ruang sidang;
c. pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli membawa alat tulis sendiri; d. pelapor dan terlapor membungkus barang bukti dengan plastik atau bahan anti air; e. Sekretariat Bawaslu Provinsi menyediakan fasilitas sanitasi, paling kurang fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan disinfektan, serta sarung tangan sekali pakai sebelum pelaksaan sidang dimulai; dan f. Sekretariat Bawaslu Provinsi membuat aturan pembatasan pengisian ruangan sidang dengan memperhatikan jarak antar orang paling kurang 1 (satu) meter.
