Pasal 50
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
Dalam proses penerimaan laporan yang dilakukan secara tatap muka sebagaimana diatur dalam Pasal 49, sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 sebagai berikut: a. petugas penerimaan laporan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran di ruangan penerimaan laporan yang sudah dilengkapi dengan sarana kelengkapan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID- 19; b. petugas penerima laporan wajib menggunakan alat pelindung diri; c. alat pelindung diri sebagaimana dimaksud huruf b, disesuaikan dengan standart protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19; d. pihak pelapor dan yang mendampingi wajib menggunakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; e. pelapor membawa alat tulis sendiri; dan f. pelapor membungkus barang bukti dengan plastik atau bahan anti air.
