PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN...
Pasal 49
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
Bawaslu Provinsi berwenang menerima, memeriksa, dan memutus penanganan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan melalui tatap muka dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.
