PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN...
Pasal 39
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan/atau PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID- 19, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS memberikan saran perbaikan sesuai dengan tingkatan. (2) Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara lisan dan/atau tertulis. (3) Dalam hal saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak ditindaklanjuti, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
