Pasal 38
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Selain melaksanakan pengawasan tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 37, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan/atau PPDP; dan b. Pasangan Calon, Tim Kampanye, petugas penghubung dan/atau para pihak yang terlibat dalam kegiatan tahapan Pemilihan, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 pada pelaksanaan setiap tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan. (2) Pengawas Pemilihan wajib mendokumentasikan pelaksanaan pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menuangkan hasil pengawasan tersebut ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
