PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN...
Pasal 40
BAB 2 — PENGAWASAN
Dalam hal Pasangan Calon, Tim Kampanye, petugas penghubung, dan/atau pihak yang terlibat dalam kegiatan tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan rekomendasi kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
