PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN...
Pasal 17
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melaksanakan pengawasan terhadap perbaikan data
Pemilih yang tercantum dalam DPS berdasarkan hasil pengawasan, laporan masyarakat, dan/atau hasil uji publik DPS sesuai dengan tingkatannya. (2) Pelaksanaan pengawasan rekapitulasi DPS di tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis untuk pelaksanaan pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan di masing-masing tingkatan.
