PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN...
Pasal 16
BAB 2 — PENGAWASAN
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap uji publik DPS dengan cara: a. melaksanakan koordinasi dengan jajaran KPU di setiap tingkatan untuk mendapatkan salinan DPS dan akses pelaksanaan uji publik secara daring; b. melakukan pencermatan terhadap DPS; dan c. memastikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diterapkan dalam uji publik DPS jika dilaksanakan secara tatap muka langsung.
