Pasal 15
BAB 2 — PENGAWASAN
Untuk provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi DPS dengan cara: a. memastikan KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPS dalam rapat pleno terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; b. melakukan penelitian terhadap hasil rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi berdasarkan hasil pengawasan; c. memastikan rapat pleno terbuka dihadiri dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, perwakilan Partai Politik, dan perangkat daerah yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; d. memberikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan; dan e. memastikan Pembatasan jumlah peserta yang hadir dalam rapat pleno dilakukan dengan tetap memperhatikan unsur perwakilan.
