Pasal 14
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS dengan cara: a. memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan MENETAPKAN DPS dalam rapat pleno terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; b. melakukan penelitian terhadap hasil rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran oleh PPK yang menjadi bahan dalam rekapitulasi daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pengawasan; c. memastikan rapat pleno terbuka dihadiri oleh perwakilan masing-masing dari PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, dan perwakilan Partai Politik; d. menyampaikan saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK pada tahapan rekapitulasi data Pemilih di tingkat kecamatan; e. memberikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan disertai dengan data otentik berbasis kartu tanda penduduk elektronik terhadap kesalahan data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi; dan f. memastikan Pembatasan jumlah peserta yang hadir dalam rapat pleno dilakukan dengan tetap memperhatikan unsur perwakilan.
