PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN...
Pasal 18
BAB 2 — PENGAWASAN
Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya melakukan pengawasan terhadap: a. penetapan DPT Pemilihan Serentak Lanjutan oleh KPU Kabupaten/Kota; dan b. rekapitulasi DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam kondisi bencana nonalam COVID-19 oleh KPU Provinsi.
