PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PANITIA...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dilakukan dengan membentuk tim klarifikasi. (2) Tim klarifikasi terdiri atas ketua, anggota, pejabat struktural, dan/atau staf pada sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Jumlah anggota tim klarifikasi disesuaikan dengan jumlah klarifikasi dan pihak yang akan diklarifikasi dan dimintai keterangan. (4) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat kepada anggota atau kepala sekretariat, atau pejabat struktural untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas nama ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
