Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Setelah melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bawaslu Kabupaten/Kota membuat kajian dan rekomendasi untuk diputuskan dalam Rapat Pleno. (2) Kajian dugaan pelanggaran kode etik dibuat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk. (3) Kajian dugaan pelanggaran kode etik menggunakan sistematika kajian yang paling sedikit memuat: a. kasus posisi; b. data; c. analisis dan penerapan hukum; d. kesimpulan; dan e. rekomendasi. (4) Sistematika kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam formulir kajian dugaan pelanggaran kode etik. (5) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam Rapat Pleno ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (6) Penomoran kajian dugaan pelanggaran menggunakan penomoran yang sama dengan nomor registrasi aduan dugaan pelanggaran kode etik.
