PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PANITIA...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Apabila hasil Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik, Bawaslu Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi berupa: a. peringatan; atau b. pemberhentian tetap. (2) Apabila hasil Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menyatakan temuan/aduan tidak terbukti, Bawaslu Kabupaten/Kota merehabilitasi teradu. (3) Hasil Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota.
