Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi atas temuan/aduan terhadap dugaan pelanggaran kode etik. (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memeriksa kedudukan hukum pengadu dan teradu; b. mendengarkan keterangan pengadu; c. mendengarkan keterangan teradu; d. mendengarkan keterangan saksi/ahli; dan/atau e. memeriksa dan mengesahkan alat bukti dan barang bukti. (3) Keterangan yang disampaikan oleh pengadu, teradu, saksi, dan/atau ahli dituangkan dalam berita acara klarifikasi. (4) Pihak yang dimintai klarifikasi, sebelumnya diambil sumpah/janji sesuai dengan agama dan keyakinan oleh petugas yang ditunjuk serta menandatangani berita acara di bawah sumpah/janji. (5) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau berita acara di bawah sumpah/janji sebagaimana dimaksud ayat (4) dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing 1 (satu) rangkap untuk tim klarifikasi dan 1 (satu) rangkap untuk pihak yang diklarifikasi.
