Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Penanganan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak temuan/aduan diregistrasi. (2) Pemanggilan terhadap para pihak dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak temuan/aduan diregistrasi. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota membuat surat undangan klarifikasi yang ditujukan kepada pengadu, teradu, saksi dan/atau ahli yang memuat jadwal klarifikasi dan undangan untuk menghadiri klarifikasi. (4) Surat undangan disampaikan kepada pengadu, teradu, saksi, dan/atau ahli melalui surat tercatat, kurir, surat elektronik, atau faksimile. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberitahukan adanya surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan komunikasi melalui telepon sebelum surat pemberitahuan diterima oleh pengadu, teradu, saksi dan/atau ahli. (6) Dalam hal pengadu, teradu, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi pertama, Bawaslu Kabupaten/Kota pada Hari yang sama menerbitkan surat undangan
klarifikasi kedua sekaligus memanggil pengadu, teradu, saksi, dan/atau ahli. (7) Dalam hal pengadu, teradu, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi kedua, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada.
