PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PANITIA...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Temuan/Aduan diajukan dengan disertai paling sedikit 2 (dua) alat bukti.
(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat atau tulisan; d. petunjuk; e. keterangan para pihak; dan/atau f. data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
