Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b disampaikan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa termasuk Pengawas TPS. (2) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi administrasi paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak aduan diterima. (3) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. identitas dan alamat pengadu; b. nama dan jabatan teradu; c. uraian peristiwa; dan d. alat bukti. (4) Dalam hal pengaduan belum memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengadu diminta melengkapi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak verifikasi administrasi selesai dilakukan. (5) Dalam hal pengadu tidak melengkapi aduan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), aduan tidak diregistrasi. (6) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan surat pemberitahuan kepada pengadu mengenai aduan yang tidak diregistrasi dan tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan. (7) Aduan yang telah dinyatakan lengkap, dicatat dan diberikan nomor registrasi aduan dalam buku registrasi pelanggaran kode etik pada Hari yang sama.
