Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN MENJADI PEMANTAU PEMILU
(1) Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah; b. bersifat independen; c. mempunyai sumber dana yang jelas; dan d. terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. (2) Bagi Pemantau Pemilu dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, harus memenuhi persyaratan: a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemantau Pemilu di negara lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;
b. memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilu dari perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; dan c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
