PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN MENJADI PEMANTAU PEMILU
(1) Pemantau Pemilu dapat dilaksanakan oleh: a. Pemantau Pemilu dalam negeri; dan b. Pemantau Pemilu luar negeri. (2) Pemantau pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pemantau Pemilu nasional; b. Pemantau Pemilu provinsi; dan c. Pemantau Pemilu kabupaten/kota. (3) Pemantau pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. lembaga Pemantau Pemilu dari luar negeri; b. lembaga Pemilu luar negeri; dan c. perwakilan negara sahabat di INDONESIA.
