PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA AKREDITASI PEMANTAU PEMILU
(1) Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dan huruf g yang telah diajukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pemantau Pemilu yang melakukan perubahan rencana pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. perubahan lebih dari 1 (satu) daerah provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu serta wajib melapor ke Bawaslu Provinsi setempat; dan b. perubahan lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/ kota pada 1 (satu) provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu dan wajib melapor ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota setempat.
