PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 9
BAB 5 — SANKSI
Bagi Penyelenggara Negara yang berstatus pegawai negeri sipil yang tidak menyampaikan LHKPN diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
