Pasal 10
BAB 6 — TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
(1) Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terlebih dahulu melalui proses sebagai berikut: a. diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan tenggat waktu setiap surat selama 1 (satu) bulan; b. jika sampai peringatan ketiga belum menyampaikan LHKPN maka kepada Penyelenggara Negara tersebut diberikan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Dalam menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh pengawasan internal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil. (3) Penjatuhan sanksi terhadap Wajib Lapor LHKPN diputuskan dalam rapat tim penjatuhan hukuman disiplin. (4) Sanksi terhadap Wajib Lapor LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Ketua Bawaslu.
