PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2017
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABHAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
