PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 8
BAB 4 — PENGELOLA LHKPN
(1) Bawaslu Provinsi membentuk Admin Unit Kerja pengelola aplikasi e-LHKPN. (2) Admin Unit Kerja pengelola aplikasi e-LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setingkat pejabat eselon IV yang membidangi administrasi. (3) Admin Unit Kerja pengelola aplikasi e-LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. membuat akun Penyelenggara Negara/Wajib Lapor LHKPN; b. membuat/memutakhirkan daftar Wajib Lapor LHKPN; c. melakukan pendampingan pengisian; dan d. memonitor pelaporan LHKPN di setiap unit kerja; (4) Melaporkan hasil monitoring LHKPN kepada kepala unit Pengelola LHKPN Bawaslu melalui kepala sekretariat.
